Hukum Rokok 

Saya mau bertanya tentang kaidah para ulama yang berkaitan dengan pengharaman rokok, baik secara naqli (nash Al-Qur’an dan As-Sunnah) atau aqli (akal)?
(Abu Ibrahim/email)
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini:
Alhamdulillah, washallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam.


      Terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama dalam masalah ini. Yang rajih (kuat) insya Allah seperti yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa hukumnya haram. Di antara ulama yang menegaskan haramnya adalah Al-Imam Al-’Allamah Al-Faqih Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz bersama para ulama yang tergabung bersamanya dalam Al-Lajnah Ad-Daimah dan Al-Imam Al-’Allamah Al-Faqih Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
      Asy-Syaikh Bin Baz mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (6/362): “Rokok hukumnya haram. Karena rokok adalah sesuatu yang jelek serta mengandung banyak mudarat (kerusakan dan kerugian). Allah Subhaanahu wata'ala hanyalah menghalalkan bagi hamba-hambanya apa-apa yang baik dari makanan, minuman serta yang lainnya, dan mengharamkan atas mereka apa-apa yang jelek. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
      "Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): “Apa yang dihalalkan buat mereka?” Katakan: “Telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.” (Al-Maidah: 4)
Allah berfirman menjelaskan sifat Nabi-Nya Muhammad dalam surat Al-A’raf (157):
    “Dia mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar serta menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang jelek.”
      Rokok dengan segala macam jenisnya yang ada tidak termasuk dari yang baik-baik, bahkan termasuk dari yang jelek-jelek. Demikian pula segala macam minuman yang memabukkan termasuk dari yang jelek-jelek. (Dengan demikian) haram hukumnya mengisap rokok, menjual dan memperdagangkannya. Karena rokok mengandung berbagai macam mudarat serta dampak yang buruk.”
      Beliau juga berkata pada (6/23-24): “Sudut pandang –yang dijadikan dalil/argumen oleh para ulama yang mengharamkannya– adalah karena rokok memudaratkan, terkadang menghilangkan kesadaran dan terkadang memabukkan. Dalil yang menunjukkan haramnya adalah keumuman dalil yang mengharamkan segala sesuatu yang memudaratkan.
      Artinya haram atas diri seseorang melakukan apa saja yang memudaratkan pada agama atau dunianya, baik itu berupa racun, rokok, atau selainnya dari apa-apa yang memberi mudarat. Dalilnya adalah firman Allah :
      “Dan janganlah kalian menjerumuskan diri-diri kalian dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)1

      Oleh karena itu ahli tahqiq (peneliti) dari kalangan ulama mengharamkan mengisap rokok dengan melihat banyaknya mudarat besar yang ditimbulkannya. Mudarat-mudarat itu diketahui oleh pakar medis (dokter) dan setiap orang yang berinteraksi dengan mereka. Terkadang menyebabkan kematian mendadak, penyakit menahun/kronis, batuk keras, atau penyakit lainnya. Hal ini seluruhya telah kami ketahui dan kami telah mendapat cukup informasi dari sekian pecandu rokok yang tidak terhitung jumlahnya baik yang mengisapnya secara langsung, menggunakan pipa, atau dengan cara-cara yang lain yang biasa dilakukan dalam mengisap rokok, bahwa seluruhnya memudaratkan. Maka wajib atas para dokter (ahli kesehatan) untuk menasihati pecandu rokok agar berhenti mengisap rokok  dan wajib atas diri seorang dokter dan pengajar/pendidik untuk menjauhkan diri dari rokok, karena kedua golongan ini merupakan panutan yang dicontoh masyarakat.”
      Berfatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dalam Fatawa Al-Lajnah (22/179): “Mengisap rokok haram hukumnya. Karena termasuk dari yang jelek-jelek, sementara Allah l dan Rasul-Nya telah mengharamkan segala yang jelek-jelek. Allah  berfirman tentang sifat Nabi-Nya :
      “Dia mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang jelek.” (Al-A’raf: 157)
      Demikian pula dikarenakan rokok mengandung mudarat yang merusak kesehatan dan merugikan secara materi, sedangkan syariat Islam datang untuk menjaga keselamatan jiwa raga dan harta benda. Tetap saja para ulama masa lalu dan masa sekarang mengategorikan menjaga keselamatan jiwa raga dan harta benda termasuk dari lima perkara yang harus dijaga keselamatannya secara darurat3 untuk menjaga tetap terwujudnya umat ini dan tetap tegaknya urusan umat ini dalam bentuk yang semestinya. Telah tsabit (tetap) larangan dalam syariat ini dari membuang-buang harta secara sia-sia sementara tidak diragukan lagi bahwa menghamburkan uang untuk membeli rokok termasuk dalam kategori membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan membelanjakannya dalam perkara yang memudaratkan diri dan lingkungannya, sehingga jelaslah bahwa hal itu termasuk menyia-nyiakan harta.4”
Al-’Utsaimin t menegaskan haramnya rokok karena mudaratnya dalam Asy-Syarhul Mumti’ pada Kitab Al-Ath’imah (6/306)/Terbitan Darul Atsar, Al-Qahirah.

1 Demikian pula firman Allah l:“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” (An-Nisa: 29) -pen.
2 Hadits ini datang dari banyak jalan dari banyak sahabat seperti Abu Hurairah, Jabir, Abu Sa’id Al-Khudri, dan yang lainnya g. Seluruh jalan tersebut memiliki kelemahan, namun kebanyakan dari jalan-jalan itu kelemahannya ringan sehingga saling menguatkan satu dengan yang lainnya untuk naik ke derajat hadits yang shahih atau hasan. Sebagaimana kata Al-’Alai dan Al-Albani. Lihat: Irwa’ Al-Ghalil (3/408-414) no (896) -pen.
3 Lima perkara itu adalah menjaga agama, menjaga jiwa raga, menjaga harta, menjaga kehormatan, dan menjaga akal –pen.
4 Rasulullah n bersabda:
إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثاً: قِيْلَ وَقاَلَ وَإِضَاعَةَ الماَلِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian: pembicaraan sia-sia, menyia-nyiakan harta, banyak meminta” (Muttafaq ‘alaih dari Al-Mughirah bin Syu’bah z)
Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Abu Hurairah z dikeluarkan oleh Muslim. -pen.

Related product you might see:

Share this product :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Corat-Coret - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger